Beranda | Artikel
Gaji yang Tercampur Upah Bank
Sabtu, 4 Agustus 2012

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Pak Ustadz, saat ini saya bekerja di bank konvensional pemerintah dan sedang mendapatkan penugasan di salah satu anak perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi (network provider).

Komposisi gaji saya adalah sebagai berikut (gaji saya di bank lebih besar dibanding anak perusahaan:

– Bulanan mendapat gaji  dari anak perusahaan Telco.

– Selisih kekurangan gaji ditambah oleh bank.

Pertanyaan saya, bagaimana status kehalalan pekerjaan dan gaji saya di tempat penugaasan saya sekarang (Telco) dan dari bank, karena saya mendapat informasi bahwa perusahaan tempat saya ditugaskan sekarang income bukan dari riba sehingga statusnya halal, apakah benar? Mohon penjelasannya. Syukron.

Wassalamu’alaikum.

Dari: Triyoga

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Kalau gaji dari anak perusahaan yang bergerak dalam sektor halal insya Allah halal. Namun yang berasal dari bank itu yang perlu disisihkan untuk disalurkan ke fakir miskin.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Catatan: Lihat beberapa pembahasan masalah bank di pengusaha muslim.

🔍 Hukum Memaafkan Dalam Islam, Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran, Walpaper Ramadan, Hukum Kartu Kredit 0 Persen, I`tikaf Rumaysho, Doa Shalat Dzuhur

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12284-gaji-yang-tercampur-upah-bank.html